MENYELAMATKAN PENDIDIKAN SEJARAH INDONESIA, PRODI PENDIDIKAN SEJARAH FIS UNY DAN P3SI (PERKUMPULAN PRODI PENDIDIKAN SEJARAH SELURUH INDONESIA) MERESPON PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional. Keluarnya peraturan tersebut mendapatkan respon yang beragam dari seluruh pihak terutama di kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan. Beberapa pihak menyatakan bahwa PP tersebut dikhawatirkan akan bertentangan dengan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dikarenakan narasi Pancasila dan Bahasa Indonesia akan dihapuskan dalam satuan mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dr. Zulkarnain, M.Pd., Ketua Prodi Pendidikan Sejarah FIS UNY, menyebutkan bahwa penghapusan dua mata pelajaran tersebut akan berdampak pada sebuah kehancuran terhadap generasi muda ke depannya. Pembelajaran Pancasila harus selaras dengan pembelajaran PPKN dan Sejarah karena tidak akan terlepas dari konteks sejarah dan kewarganegaraan. Jika hal ini dibiarkan maka pemerintah dipandang tidak konsisten dalam merumuskan kebijakan yang saling tumpang tindih. Oleh karena itulah, Prodi Pendidikan Sejarah FIS UNY menggandeng P3SI (Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Seluruh Indonesia) untuk melakukan tinjauan bersama terhadap peraturan tersebut melalui Talk Show “Menyelamatkan Pendidikan Sejarah Indonesia:

Telaah dan Gagasan P3SI untuk Revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional, Kamis, 26 April 2021. Dalam talk show tersebut, narasumber yang menyampaikan telaahnya adalah Dr. Siti Fatimah, M.Pd., M.Hum. (Universitas Negeri Padang), Dr. Muhammad Rasyid Ridha, M.Hum. (Universitas Negeri Makassar), Dr. Sem Touwe, M.Pd. (Universitas Pattimura), Dr. Agus Mulyana, M.Hum. (Universitas Pendidikan Indonesia), Dr. Wisnu, M.Hum, (Universitas Negeri Surabaya) Dr. Sardiman AM, M.Pd. (Universitas Negeri Yogyakarta), Prof. Dr. Said Hamid Hasan, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia), Prof. Dr. Leo Agung S, M.Pd. (Universitas Sebelas Maret), dan Dr. Phil. Ichwan Azhari, M.S. (Universitas Negeri Medan). Seluruh narasumber tersebut sepakat bahwa pemerintah perlu melakukan revisi terhadap aturan tersebut karena nantinya akan berdampak pada penghapusan mata pelajaran lain yang sama pentingnya dalam pembentukan karakter generasi muda Indonesia seperti Sejarah Indonesia, PPKN, dan Bahasa Indonesia. Dalam kesempatan yang sama pula, Dr. Abdul Syukur, M.Hum. Ketua P3SI, menyatakan sikap P3SI untuk mendesak pemerintah segera mengkaji ulang peraturan tersebut karena akan berdampak pada keutuhan bangsa. P3SI bersama seluruh elemen masyarakat akan terbuka dan ikut mengawal proses uji publik peraturan tersebut sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan yang bisa menyelamatkan wibawa serta generasi penerus Indonesia ke depannya. (AR)